Gajiper minggu = (Besaran gaji per jam x waktu bekerja) x jumlah hari. Contoh kasus: Fani bekerja sebagai karyawan di depot martabak dengan gaji per jamnya 10 ribu. Nah, dalam 1 minggu ini, Fani bekerja selama kurang lebih 7 jam dari pukul WIB. Tanpa hari libur sama sekali. CaraMenghitung Gaji Karyawan. Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui besaran gaji karyawan UMKM, usaha kecil dan perusahaan. Semua cara menghitung gaji karyawan berikut sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Cara menghitung gaji per hari DaftarIsi. 1. Slip gaji karyawan staf. 2. Slip gaji karyawan non-staf (pekerja pabrik) Perusahaan garmen adalah perusahaan manufaktur yang kegiatan usahanya memproduksi pakaian jadi. Karena itu, perhitungan gaji karyawan garmen tidak berbeda jauh dengan perhitungan gaji karyawan manufaktur secara umum. 1 Sesuaikan dengan Jam Kerja sumber: Supaya tidak memberatkan kamu sebagai pengusaha pemula tetapi tetap adil untuk karyawan, sistem penggajian berdasarkan jam kerja cocok untuk digunakan. Jadi, status karyawan adalah tenaga kerja lepas alias freelance. Itulahbeberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, diharapkan Anda bisa menetapkan nominal gaji yang adil dan seimbang, baik bagi karyawan maupun keuangan perusahaan. Semoga bermanfaat! Menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil kadang terasa sulit. Sebelummulai menghitung gaji karyawan, ada baiknya Anda mengetahui beberapa point penting bagaimana menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil sebagai berikut. Menghitung Gaji Sesuai Jumlah Hari Kerja. Menghitung Gaji Sesuai Jam Kerja Karyawan. Tetapkan Gaji Pokok. Melihat Nilai Pekerjaannya. Jikadilihat dari segi hukum, ada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil. Dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 36 disebutkan bahwa, upah yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Adayang mengemukakan sebesar 15%, 20%, maupun 30% dari omset. Tentu saja, pelaku usaha bisa menentukan besarannya berdasarkan pada kondisi masing-masing perusahaan dengan kisaran 15% - 30% dari omset usaha. Para ahli tersebut juga sepakat bahwa porsi gaji karyawan tidak boleh lebih dari 30%. T09kRW.